News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Teror Gunung Sampah Semakin Jelas Di Karawang Hutan Jadi Pembuangan Sampah

Teror Gunung Sampah Semakin Jelas Di Karawang Hutan Jadi Pembuangan Sampah

www.catatanalfinkuy.com || karawang sabtu 26 April 2025

Ternyata Hutan Di Kabupaten Karawang Di Jadikan Tempat Pembuangan Sampah Hingga Menumpuk jadi Sebuah Bukit Hingga Ketinggian  20 Meter Lebih, hal ini sangat disayangkan kenapa bisa seperti ini, padahal hutan merupakan salah satu tatanan pertahanan dalam sebuah kota ataupun kabupaten yang harus dijaga kenetralannya biar tetap alami dan asri.

Dampak dari pembuangan limbah sampah, terutama limbah B3 bisa mengakibatkan Pencemaran air, bau tak sedap, merusak habitat alam yang harus bersih menjadi kotor, hal ini jelas ada aturan perundang-undangan bilamana melakukan pembuangan sampah di hutan, Sabtu 26 April 2025.

Dan juga diatur dalam UU RI Pasal 40 Undang- Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) jo.

"Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama

hukum sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 Tahun tentang berlaku. Terhadap pembuangan sampah ilegal, akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum,  Secara Rasio juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, (PPNS) akan melakukan penyidikan dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Karena berita sudah viral di Media Tiktok  tentang pembuangan sampah di Kabupaten Karawang maka dalam hal ini Team Awak Media mendatangi salah satu tokoh sebagai Ketua IPHPS Karawang sekaligus Ketua  PK THTBPK salah satu kelompok perkumpulan dari hutan mandiri Telukjambe bersatu.

Yang Menjelaskan, Bahwa "Adapun permasalahan pembuangan sampah di hutan sekitar Karawang, masalah ini  kalau tindakan sudah ditegur oleh kami sebagai pengurus dan itu sudah dilakukan belasan kali, kita masih pakai azas ketimuranlah, kita masih santun kita memberikan pemahaman bahwa ketika anda membuang sampah sembarangan yang disebut ilegal itu ada sanksi hukumnya saya bilang tapi mereka enggak mau dengar sehingga kemarin ramai terlihat di tiktok, akhirnya  saya juga terpaksa harus tegur dengan syarat formil saya kirim surat ke pelakunya, terus kami juga sebagai pengurus di wilayah hukum IPHPS Indonesia ada kewenangan kami untuk melaporkan Ke dirjen GAKUM, Intinya kami tidak diam dan bukan tidak berbuat kami sudah berbuat secara lisan juga tulisan, "Jelasnya.

"Mudah-mudahan dari pihak Gakum juga sudah mulai ada tindakan untuk pencegahan, Karena setelah kami tahu dan laporkan masih adanya aktivitas pelaku melakukan pembuangan limbah tersebut dan itu juga kami dokumenkan juga ada foto-foto terlampir di sana, "Tegasnya.

"Dan untuk Volume akumulasi yang lama dan akumulasi yang cukup banyak sehingga sekarang ketinggian tumpukannya itu sudah emencapai 20 meter bahkan lebih dengan luasan yang cukup luas, maka dengan adanya laporan-laporan masyarakat pun kami tampung, masyarakat kami menyurat dan kami melaporkan, kami sudah mempersiapkan data pengaduan berupa daftar warga,  Adapun lokasi pembuangan sampah ini antara desa Puserjaya dan Sukaluyu diperkirakan sudah berjalan 3-5 tahun, "Ungkapnya. 

"Dan secara forum berdasarkan regulasi Indonesia, kenapa saya bilang tadi udah  3 tahun - 5 tahun dulu masih ngumpet-ngumpet akan tetapi ke sininya enggak bisa diumpetin lagi karena apa tumpukannya sudah tinggi artinya mereka bikin penutup pakai sengpun sudah kelihatan dari luar jadi enggak bisa ngumpet lagi, "Tegasnya.

"Dulu mereka buangnya malam sekarang sudah siang terang-terangan maka dengan terang-terangan mereka melanggar sehingga kami sudah beberapa kali tegur terus kami juga belum bertindak karena belum ada laporan dari masyarakat secara resmi, kalau ada selentingan seperti itu dan kemudian kita mengingatkan kepada mereka, kita sudah tahu kemungkinan ini diduga adanyq keterkaitan dengan dinas yang ada di kita juga mungkin kalaupun pembuangannya dari luar kota hal  itu kalau dinas saya enggak tahu yang jelas kemarin  ada pembuatan surat usaha di kelurahan atau rekomendasinya itu kemarin sempat di ketahui juga sama asper (penjaga hutan), " Jelasnya.

"Adapun gambaran hukuman seperti apa untuk pembuang sampah di hutan ini contoh-contoh ini sudah ada bahkan di Karawang juga sudah ada, jadi masalah atau undang-undang itu undang-undang nomor 32 undang-undang Republik Indonesia, hal ini pernah terjadi, kira-kira untuk yang memang sengaja untuk pembuangan sampah ke hutan itu gambaran hukuman  sampai 10 tahun  denda 10 miliar,  contoh-contoh ini sudah ada bahkan di Karawang juga sudah ada jadi undang-undang nomor 32, "Ungkapnya.

"Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 itu jelas faktanya di Karawang pernah terjadi ada pembuangan sampah ilegal bahkan sampai meledak dan kebakaran itu kemarin kondisinya ponis hukuman 8 tahun 2 bulan dan denda 1,5 miliar, terus kemudian yang di Bekasi juga itu sudah tersangka bahkan udah diproses di pengadilan, yang di  Tangerang juga bahkan sampai  ketua lingkungan hidupnya sampai kepala dinas lingkungan hidupnya justru malah tersangka,  jadi soal limbah ini enggak bisa main-main karena limbah apalagi yang kategori B3 itu bisa ada efek dan dirasakan oleh masyarakat itu tidak dalam proses waktu singkat itu bisa 15 tahun 20 tahun baru ada dampak negatif  terhadap masyarakat," Tegasnya 

"Pesan saya terlebih  sudah menyurat kepada pelaku agar stop lah karena udah jelas bukan dampak nanti kepada masyarakat itu besok puluhan tahun dan bisa dirasakan, contoh dari sistem air saja air bisa tercemar,  itu tidak dengan waktu singkat dengan tahunan bahkan terus berusaha 15 tahun 20 tahun, kemudian ketika kita mau mendengar keluhan masyarakat dan kemudian ini sudah terlaporkan, kenapa saya harus laporkan kemarin, saya sudah mengingatkan sambil memberikan surat teguran saya bilang 

"tolong sesuai isi surat saya untuk tumpukan sampahnya bisa dibuang ke mana saja, jangan di lokasi hutan, karena di sini harus netral, karena ini kan lahan pertanian," Ujarnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.