Kuasa Hukum PT CMU Ajukan Permohonan Eksekusi Terkait Putusan Kasasi & Datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang
www.catatanalfinkuy.com || karawang kamis 8 Mei 2025Tim kuasa hukum H. Toha, S.H., M.H., yang mewakili kliennya sejak tingkat Pengadilan Negeri, Banding, hingga Kasasi, hari ini mendatangi Polres Karawang untuk mengajukan permohonan eksekusi terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 141 K/Pdt/2025. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 465/Pdt/2024/PT.Bdg tanggal 24 September 2024, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadila7n Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Krw tanggal 16 Juli 2024.
Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Karawang, perkara ini melibatkan H. Toha sebagai Pemohon Kasasi melawan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri sebagai Termohon Kasasi, yang diwakili oleh Ketua Aliansi LSM Karawang, Suparno.
Amar putusan Kasasi yang dibacakan menyatakan:
Mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh H. Toha.
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 465/Pdt/2024/PT.Bdg tanggal 24 September 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Krw tanggal 16 Juli 2024. Mengadili sendiri dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat (PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri) seluruhnya.
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian.
Menyatakan batal demi hukum Pernyataan Kesepakatan Bersama tanggal 1 November 2019 antara PT Cahaya Mitra Utama dengan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi (PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.087.844.000,- (satu miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Usai menyampaikan permohonan di Polres Karawang, perwakilan kuasa hukum H. Toha menyatakan kepada awak media, "Hari ini kami datang ke Polres Karawang dalam rangka memohon bantuan untuk melakukan eksekusi dari putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami meminta agar PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri segera mengembalikan uang kerugian klien kami sesuai dengan amar putusan. Apabila hal ini tidak segera diselesaikan, kami akan meminta pihak Pengadilan Negeri Karawang untuk melakukan aanmaning (teguran) dan selanjutnya melaksanakan eksekusi.
Sementara itu, H. Toha yang turut hadir menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Agung atas putusan yang membatalkan perjanjian tersebut. "Kami sangat berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah membatalkan putusan terkait perjanjian ini," ujarnya.
Lebih lanjut, H. Toha menyoroti kejanggalan dalam perjanjian yang menjadi pokok sengketa. "Perjanjian itu seharusnya terikat dengan Pasal 1320 KUH Perdata, yang salah satunya mengatur tentang sebab yang halal. Namun, dalam kasus ini, kami melihat adanya intervensi yang mempengaruhi terbentuknya perjanjian tersebut," tegasnya.
H. Toha juga mengungkapkan keheranannya terkait pihak-pihak yang terlibat. "Yang lebih mengherankan, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak memiliki perjanjian dengan PT Agapati, padahal PT Cahaya Mitra Utama-lah yang memiliki perjanjian dengan PT Agapati. Selain itu, kami juga mencatat bahwa PT Agapati, yang merupakan perusahaan asing, seringkali mendapatkan aksi demonstrasi. Hal ini semakin mengindikasikan adanya intervensi dalam proses perjanjian ini," pungkasnya.
Pihak kuasa hukum H. Toha berharap agar Polres Karawang dapat segera menindaklanjuti permohonan eksekusi ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi klien mereka. Proses selanjutnya akan menunggu respons dari pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Karawang terkait pelaksanaan eksekusi putusan Kasasi tersebut.