POLRES SUBANG KEMBALI TUNJUKKAN TANDINGAN DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA
Catatan Alfinkuy Media || Jumat 12 Desember 2025Subang, 11 Desember 2025 - Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu lima bulan, mulai Agustus hingga Desember 2025, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan menetapkan 29 orang tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (11/12/2025), menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki dengan usia antara 18-54 tahun. "Kami berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan menetapkan 29 orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, wiraswasta, karyawan hingga pengangguran," ujar Kapolres.
Dari 25 kasus tersebut, sabu mendominasi dengan 19 perkara, disusul tembakau sintetis dua kasus, ganja satu kasus, campuran sabu-ganja satu kasus, serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar. Total 29 tersangka terdiri atas 23 pelaku sabu, dua pelaku tembakau sintetis, dua pelaku sediaan farmasi, satu pelaku sabu-ganja, dan satu pelaku gabungan tembakau sintetis dan farmasi.
Jaringan peredaran yang dibongkar polisi tersebar di 12 kecamatan, termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 260,479 gram sabu, 17,51 gram ganja, 233,28 gram tembakau sintetis, serta 2.150 butir sediaan farmasi. Selain itu, turut diamankan 16 timbangan digital, 29 handphone, enam motor, satu mobil, uang tunai, plastik klip, lakban, cairan alkohol, alat produksi sinte, hingga puluhan botol spray.
Para pelaku menjalankan transaksi menggunakan berbagai modus mulai dari sistem COD, peta atau map, hingga tatap muka untuk menghindari pantauan petugas. Seluruh tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menutup ruang gerak para jaringan narkoba. "Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. "Kami butuh dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Subang," tambahnya.
(Alfin)
