Pemkab Karawang Siapkan Strategi Jaga Kondusivitas Ramadan
Karawang, Catatan Alfinkuy Media - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Sabtu (14/2/2026). Rapat berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa dan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P.
Bupati Karawang menegaskan bahwa selama Ramadan, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup. Selain itu, para pelaku usaha restoran dan tempat makan diimbau untuk menyesuaikan jam operasional serta menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Penyesuaian operasional ini merupakan bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," tegas Bupati Aep.
Sebagai landasan hukum, Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci.
Pemkab Karawang akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Dansubdenpom, serta Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengawasi pelaksanaan imbauan tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha. Pemkab Karawang berharap melalui langkah koordinatif ini, pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idulfitri 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, serta penuh kekhusyukan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
