Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pembangunan Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani
Karawang, Catatan Alfinkuy Media – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata di kawasan hutan konservasi atau lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Karawang yang menyalahi aturan. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta seluruh kepala daerah menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Aep menjelaskan, Kabupaten Karawang sudah menerapkan aturan ketat terkait perlindungan lahan. Salah satunya melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berfungsi mengunci alih fungsi lahan produktif. “Kan enggak ada di kawasan hutan enggak ada perumahan. Kan kita mah sudah dikunci semua juga. Pokoknya mah kita enggak ada perumahan yang di kawasan hutan,” ujarnya di Karawang, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, mekanisme pengawasan di lapangan sudah berjalan sehingga setiap rencana pembangunan wajib melalui proses verifikasi sesuai tata ruang. Pemerintah daerah tidak akan menerbitkan izin apabila lokasi berada di kawasan hutan atau lahan yang dilindungi.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha. Aep menyebut, kepatuhan terhadap aturan tata ruang menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karawang menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Langkah Karawang dinilai selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ingin memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis. Pemkab menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Perhutani dan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran di lapangan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap pembangunan di daerah tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan kawasan hutan dan lahan pertanian produktif yang menjadi ketahanan pangan daerah.
Editing : Aa Alfin
