![]() |
| PT. Dunia AlfinKuy Media |
PURWAKARTA, Catatan Alfinkuy Media– Tugas jurnalistik kembali dibayar dengan kekerasan. Pimpinan Redaksi media online berinisial AF diduga mengalami intimidasi fisik berupa pitingan leher saat melakukan konfirmasi di Kopo, Purwakarta, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi tersebut diduga terjadi ketika AF menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G. Lokasi yang disambangi AF disebut berada di kawasan Kopo, tepatnya di area samping masjid yang ramai aktivitas warga.
Menurut keterangan AF, saat di lokasi ia mendapati empat orang. Upaya meminta klarifikasi terkait dugaan penjualan Tramadol dan Eksimer justru berujung eskalasi. “Bukannya mendapat jawaban, salah satu orang di lokasi malah memiting leher saya dari belakang,” ujar AF.
Tramadol dan Eksimer termasuk dalam kategori obat keras golongan G. Regulasi melarang keras pengedaran dan penyalahgunaan obat tersebut tanpa resep dokter. Sanksi tegas telah diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Fakta yang mengkhawatirkan, dugaan praktik jual beli obat keras ini disebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas itu terjadi di ruang terbuka, mulai dari area samping masjid, ruko, hingga di depan fasilitas umum berupa toilet. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Purwakarta maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Masyarakat mendesak aparat segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut dan mengambil langkah hukum yang terukur.
Dari sisi perlindungan pers, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik. Jurnalis berhak mendapatkan jaminan keamanan dari negara saat bekerja di lapangan.
Menyikapi hal ini, pihak redaksi Catatan Alfinkuy Media mendesak tiga hal. Pertama, aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G di Kopo. Kedua, menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis agar tidak terjadi lagi intimidasi saat menjalankan tugas.
Redaksi menegaskan, membungkam pers sama artinya dengan membungkam hak publik untuk mengetahui. Jika ruang konfirmasi saja tidak aman, maka transparansi dan pengawasan sosial terhadap praktik ilegal di ruang publik akan semakin sulit ditegakkan.
Editing : Aa Alfin
