Peradi Karawang Desak Kejari Transparan Usut Dugaan Sunat SPPD dan BBM di SDA PUPR
KARAWANG, Catatan Alfinkuy Media – Dugaan penyimpangan pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas SPPD dan pengadaan bahan bakar minyak BBM di Bidang Sumber Daya Air SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang tahun 2025 kembali disorot. Kali ini desakan datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Karawang, Asep Agustian.
Asep mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri Kejari Karawang terhadap dugaan tersebut. Padahal sejumlah pejabat disebut telah diperiksa Kejari dan Inspektorat beberapa waktu lalu. Namun hingga kini perkembangan penanganannya belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Asep kepada media, Jumat 28 Agustus 2026.
Ada dua dugaan pokok yang disorot. Pertama, dugaan ‘sunat’ atau pemotongan anggaran SPPD yang seharusnya diterima pelaksana perjalanan dinas. Kedua, dugaan penyalahgunaan pengadaan dan penggunaan BBM untuk kegiatan di Bidang SDA PUPR Karawang.
Peradi Karawang menilai, jika benar ada penyimpangan, maka persoalan ini harus ditangani serius dan transparan. Sebab anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Peradi juga mendorong Kejari Karawang memberikan informasi perkembangan secara proporsional. Publik perlu tahu apakah kasus masih di tahap pengumpulan keterangan, sudah naik ke penyelidikan, penyidikan, atau dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang. Termasuk belum ada kepastian apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus ini.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Asep meminta Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah selaku pembina kepegawaian mengambil tindakan tegas. Sanksi administratif berat hingga pencopotan diminta dijatuhkan kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Salah satu pejabat yang disebut telah diperiksa adalah AP. Saat dugaan terjadi AP menjabat Kabid SDA PUPR. Kini AP menjabat Sekretaris Bapperida Karawang. Saat menjabat Kabid, AP berdalih menerapkan konsep Pentahelix dengan melibatkan banyak pihak dalam pekerjaan SDA.
“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” pungkas Asep. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Kejari Karawang dan Dinas PUPR Karawang terkait status pemeriksaan.
Editing : Alfin
