News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alokasi Pokir Rp355 Miliar, KPK Dorong Pemkab Karawang Perkuat Tata Kelola Cegah Korupsi

Alokasi Pokir Rp355 Miliar, KPK Dorong Pemkab Karawang Perkuat Tata Kelola Cegah Korupsi


Jakarta, Catatan Alfinkuy Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Dorongan ini sejalan dengan besarnya alokasi usulan Pokir Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, dalam rapat koordinasi daerah bersama Pemkab Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia menegaskan besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai proses yang sudah dijalani tercederai karena satu dua hal, tutur Arif.

Berdasarkan data, alokasi Pokir terbesar berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebesar Rp192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan. Selanjutnya Dinas PUPR sebesar Rp75,32 miliar untuk 404 paket, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp54,20 miliar untuk 312 paket pekerjaan.

KPK menilai postur APBD Karawang 2026 sendiri cukup besar, dimana belanja pengadaan mencapai Rp2,912 triliun atau sekitar 52,33 persen dari total APBD sebesar Rp5,565 triliun. Karena itu KPK mengingatkan agar setiap perubahan anggaran, termasuk tiga kali pergeseran anggaran yang telah dilakukan Pemkab di tahun 2026, dilakukan secara cermat terutama dalam penyusunan HPS dan Standar Satuan Harga.

Sementara itu Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menegaskan agar setiap usulan Pokir melalui proses verifikasi yang memadai, memiliki dokumen pendukung lengkap, serta sesuai mekanisme perencanaan. Pemkab juga diminta memastikan publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) 100 persen terus diawasi agar proses berjalan kompetitif dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan komitmen Pemkab untuk terus memperbaiki tata kelola. Ia menjelaskan besarnya alokasi di Dinas PRKP merupakan respons atas tingginya kebutuhan masyarakat, dimana saat ini terdapat hampir 37.000 rumah tidak layak huni (RTLH) yang perlu ditangani. Pihaknya juga akan menyusun pedoman khusus mengenai pengelolaan Pokir agar lebih transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaksi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.