Samsat Keliling Hadir di Muaragembong, Bayar Pajak Tahunan Cukup Bawa KTP dan STNK
BEKASI, Catatan Alfinkuy Media – Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini Samsat Keliling akan berada di Halaman Kantor Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 4 September 2026 pukul 09.00 – 11.30 WIB.
Layanan di Muaragembong khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB tahunan. Persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak cukup membawa KTP asli dan fotokopi serta STNK asli dan fotokopi. Untuk pajak tahunan, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Resi Ratuleni, S.H. mengatakan peningkatan kualitas pelayanan menjadi fokus utama. Saat ini masyarakat bisa mengurus administrasi kendaraan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, Mal Pelayanan Publik MPP, hingga layanan digital E-Samsat.
“Inovasi terus kami kembangkan agar masyarakat lebih mudah dan tidak perlu jauh-jauh ke kantor. Semangat kami ‘Mengurus Pajak Gampang’,” ujar AKP Resi Ratuleni, Selasa 1 September 2026.
Salah satu inovasi terbaru adalah program Samkopi dan Samkopdes. Melalui program ini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui koperasi industri dan koperasi desa, termasuk dengan opsi cicilan. Layanan ini sudah berjalan di Desa Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong, serta menyasar pekerja pabrik dan masyarakat pedesaan.
Untuk mendorong kedisiplinan, Samsat juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak taat. Setiap hari, lima wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan tanpa tunggakan berhak mendapatkan paket sembako gratis dan kupon undian.
Selain layanan, Samsat Kabupaten Bekasi juga membenahi sarana prasarana. Fasilitas yang tersedia di kantor Samsat meliputi ruang tunggu representatif, area bermain anak, ruang laktasi, dan akses khusus penyandang disabilitas agar pelayanan lebih nyaman dan inklusif.
Upaya jemput bola juga dilakukan melalui operasi gabungan bersama Bapenda dan Polres Metro Bekasi. Dalam operasi terbaru, petugas memeriksa 110 kendaraan roda dua dan 64 kendaraan roda empat. Kendaraan yang memiliki tunggakan diarahkan membayar langsung di lokasi melalui unit Samsat Keliling.
Optimalisasi berbagai kanal pelayanan berdampak pada peningkatan kepatuhan. Total penerimaan PKB melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, hingga outlet resmi tercatat mencapai Rp2,58 miliar.
Samsat Kabupaten Bekasi memastikan inovasi pelayanan akan terus dikembangkan. Kehadiran Samsat Keliling di Muaragembong diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung transparansi pelayanan publik.
Editing : Alfin
