Samsat Keliling Hadir di Muaragembong Sabtu 3 Oktober 2026, Catat Jam dan Syaratnya
Bekasi, Catatan Alfinkuy Media - Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi kembali hadir untuk mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan.
Kali ini, layanan tersebut akan hadir pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Muaragembong.
Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan waktu pelayanan.
Adapun layanan yang tersedia pada Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atau pajak 1 tahunan.
Untuk persyaratan, warga wajib membawa KTP Asli dan Fotokopinya, serta STNK Asli dan Fotokopinya. Selain itu, disarankan membawa BPKB beserta fotokopinya untuk kelengkapan data.
Perlu menjadi perhatian, Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak 5 tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan. Untuk dua layanan tersebut, wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.
Kehadiran Samsat Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Muaragembong yang jauh dari kantor Samsat induk agar tetap taat pajak tepat waktu.
Bagi Baraya yang memiliki keluhan, pertanyaan atau kendala, dapat menghubungi Samsat Information Center di Call 150410, WhatsApp 0811-2230-1818, atau melalui Pojok Samsat di Samsat Kabupaten Bekasi.
Editing : Alfin
