News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal Eks Lahan Beesco, Askun Kritik DPMPTSP Karawang Tak Tegas

Soal Eks Lahan Beesco, Askun Kritik DPMPTSP Karawang Tak Tegas

KARAWANG, Catatan Alfinkuy Media - Menanggapi temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terhadap 3 perusahaan yang beroperasi di eks lahan PT. Beesco Indonesia, mantan General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H., angkat bicara.

Menurut Asep Agustian (Askun), apa yang sudah dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) bukanlah merupakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak), melainkan hanya sebatas cek lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar kok. Mereka gak tahu kan di sana ada sekitar 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih kocar-kacir ngumpet di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, itu perusahaan sama sekali tidak ada sanksi," tutur Askun, Kamis (8/10/2026).

Terkait temuan perusahaan J&T Express yang sudah beroperasi, tetapi saat ini perizinan tata ruangnya (PKKPR) sedang dalam proses pengurusan, Askun menegaskan jika seharusnya operasional perusahaan mendapat sanksi ditutup sementara hingga perizinannya dilengkapi semua.

"Coba kita lihat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara waktu proyek pembangunan data center, karena izin PBG sama Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan perizinan. Masa pejabat Karawang gak berani," kata Askun saat melemparkan pernyataan satir.

Terlebih bagi PT. Sirkular Karya Indonesia yang terbukti belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut, maka seharusnya perusahaan tersebut ditutup total.

"Ini gimana sih kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah mah mereka kecolongan soal perizinan, pas tahu perusahaan belum lengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas merugikan Pemkab Karawang," tegas Askun.

Terkait PT. Patiha Logistik yang mengaku hanya sekadar sewa gudang sementara selama 3 (tiga) bulan untuk transit penampungan barang Kementerian Pendidikan untuk distribusi ke area Jawa Barat, Askun menegaskan jika seharusnya perusahaan tersebut tetap mengurus perizinan.

"Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang adalah untuk mencari keuntungan usaha. Maka di situ seharusnya ada pajak dari perizinan yang seharusnya diurus," katanya.

Sementara untuk PT. Toppan Plasindo Lestari yang mengaku tidak berada di lokasi lahan eks PT. Beesco Indonesia, tapi menempati lahan eks PT. Plasindo Lestari dan perizinannya diklaim sudah lengkap, Askun meminta aparat gabungan kembali melakukan sidak ke lokasi untuk memastikannya.

"Inget loh, saya ini mantan HRD PT. Beesco Indonesia, jadi tahu betul itu lokasinya dimana. Itu luas lahannya sekitar 16 hektar, saya tahu persis titik-titik lokasinya. Jadi saya minta aparat gabungan kembali lakukan sidak dengan lebih teliti. Jangan hanya sekedar cek lokasi atau kunjungan biasa. Tutup itu semua perusahaan yang belum lengkapi perizinan," tutup Askun.

Editing: Alfin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama