News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terjepit Mesin Produksi Cacat Seumur Hidup 3 Jari Tangan Putus

Terjepit Mesin Produksi Cacat Seumur Hidup 3 Jari Tangan Putus


Bekasi, Catatan Alfinkuy Media - Dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja mencuat dari Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Seorang karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia (PT DBI), Rindi Natasya (22), mengalami cacat permanen setelah tiga jari tangannya putus akibat terjepit mesin produksi pada 8 Agustus 2026 lalu.

Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pemulihan maksimal, korban justru diduga menghadapi perlakuan tidak manusiawi dari manajemen perusahaan.

Kepada awak media, pihak keluarga mengungkapkan, Rindi diduga dipaksa kembali bekerja sejak 1 Oktober 2026, meski kondisi tangannya masih dibalut perban dan belum pulih total.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan tindakan manipulatif dengan memaksa korban menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut perusahaan di kemudian hari.

Praktik tersebut disinyalir sebagai upaya perusahaan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dan moral atas kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat seumur hidup.

Ironisnya, di tengah kondisi cacat yang dialami, seluruh biaya pengobatan korban diduga sepenuhnya dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan tanpa adanya santunan maupun kompensasi layak dari perusahaan.

Lebih tragis, upah harian korban yang hanya sebesar Rp100.000 per hari diduga tetap dipotong oleh pihak perusahaan selama masa pemulihan.

Rangkaian fakta tersebut menjadi potret buramnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT DBI.

"Kami minta Disnaker dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai ada Rindi-Rindi lain. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hak, asuransi, dan keadilan bagi korban," tegas pihak keluarga, Senin (2/11/2026).

Hingga berita ini diturunkan, PT Daehyun Bobbin Indonesia belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak manajemen perusahaan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi agar lebih ketat, sehingga perlindungan terhadap pekerja, khususnya terkait K3, tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Editing : Alfin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama