News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Korban TPPO, 8 Warga Karawang Dipulangkan dari OKI

Diduga Korban TPPO, 8 Warga Karawang Dipulangkan dari OKI

PT. DUNIA ALFINKUY MEDIA

Karawang, Catatan Alfinkuy Media – Harapan delapan warga Karawang untuk memperoleh penghasilan besar dari pekerjaan di luar daerah berubah menjadi pengalaman pahit yang diduga mengarah pada praktik tindak pidana perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja. Para korban berangkat ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, setelah tergiur tawaran kerja dari seorang mandor asal Lampung yang menjanjikan upah tinggi bekerja di kebun tebu.

Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengatakan para pekerja awalnya dijanjikan upah sebesar Rp420 ribu per hari. Selain itu, mereka juga disebut akan mendapatkan fasilitas makan tiga kali sehari serta jatah kopi selama bekerja. Namun, sesampainya di lokasi, sistem kerja yang diterapkan berbeda dari kesepakatan awal. “Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.

Menurut Dede, selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompoknya mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Akan tetapi, hasil kerja yang dicatat mandor hanya 11 ton. Dari pekerjaan tersebut, Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta. Kondisi para pekerja semakin sulit setelah berbagai potongan biaya mulai dibebankan. Janji makan dan minum gratis ternyata tidak diberikan. Para pekerja justru harus berutang di warung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga tagihannya mencapai Rp2,61 juta. “Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.

Situasi memanas saat pembagian upah dan perselisihan dengan mandor nyaris berujung perkelahian. Para pekerja sempat bertahan sambil berusaha mengumpulkan ongkos untuk pulang ke Karawang. Di tengah kondisi tersebut, Dede kemudian menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan. Dari komunikasi itu, proses pemulangan para korban mulai dilakukan hingga akhirnya mereka berhasil kembali ke Karawang dan dijemput Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial.

Delapan warga yang dipulangkan yakni Dede Erwin (45) warga Rengasdengklok Utara, Jihad Akbar (29) warga Kertasari Rengasdengklok, Jamal Jamaludin (27) warga Rengasdengklok Selatan, Nandika Gumilang (29) warga Rengasdengklok Utara, Indoh Sugara (50) warga Rengasdengklok Utara, Acep Fahrudin (26) warga Rengasdengklok Utara, Sukama (50) warga Sukamakmur, serta Rehan Pratama (15) warga Rengasdengklok Utara. Salah satu korban masih di bawah umur.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyebut kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO yang memanfaatkan modus tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan besar. “Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya jangan mudah tergiur,” ujar Aep. Pemkab Karawang berkoordinasi dengan Polres Karawang dan BP3MI untuk menelusuri perekrut. Dinsos menyiapkan pendampingan psikososial bagi korban. Masyarakat diimbau memverifikasi legalitas penyalur kerja ke Disnaker sebelum berangkat.

Editing : Aa Alfin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.