NJOP Tambak Naik Lima Kelas, Wabup Karawang Minta Bapenda Review Total
![]() |
| PT. DUNIA ALFINKUY MEDIA |
Karawang, Catatan Alfinkuy Media – Mewakili Bupati Karawang, Wakil Bupati H. Maslani menghadiri rapat pembahasan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak tambak, Kamis (7/5/2026), di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Rapat digelar untuk menindaklanjuti kebijakan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak tambak yang mengalami kenaikan hingga lima kelas.
Dalam forum tersebut, Wabup Maslani menginstruksikan Bapenda Karawang agar segera melakukan review teknis menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan NJOP tambak. Ia menegaskan evaluasi harus mempertimbangkan harga pasar aktual, tingkat produktivitas tambak, kondisi geografis wilayah pesisir, kemampuan wajib pajak, hingga tingkat realisasi pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. “Jangan sampai kebijakan justru mematikan usaha petambak,” ujarnya.
Selain review, Pemkab Karawang mendorong penyusunan skema relaksasi dan penyelesaian tunggakan PBB-P2 sektor tambak. Opsi yang disiapkan mencakup pengurangan pokok pajak tertentu, penghapusan denda administrasi, hingga program pemutihan terbatas. Langkah ini ditargetkan mengerek kembali kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak kenaikan NJOP.
Wabup Maslani juga meminta Bapenda melakukan pemisahan klasifikasi NJOP khusus objek pajak tambak. Pemisahan dilakukan melalui penyusunan zona nilai tanah berbasis lokasi, aksesibilitas, produktivitas lahan, serta kondisi lingkungan pesisir. Dengan zonasi baru, beban pajak diharapkan lebih proporsional antara tambak produktif di jalur utama dan tambak di wilayah dengan kendala akses maupun abrasi.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan kebijakan perpajakan daerah harus mengedepankan asas keadilan, kewajaran, dan kondisi riil di lapangan. Kenaikan NJOP tidak boleh semata mengejar target pendapatan daerah tanpa menghitung daya dukung ekonomi petambak. Keseimbangan fiskal dan sosial menjadi kunci agar sektor perikanan budidaya tetap tumbuh.
Hasil review Bapenda akan dilaporkan ke Bupati untuk diputuskan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB-P2 2026. Wabup meminta seluruh camat dan kepala desa di wilayah pesisir aktif menyosialisasikan skema relaksasi setelah ditetapkan, agar petambak mendapat kepastian dan tidak resah menghadapi tagihan pajak tahun ini.
Editing : Aa Alfin
