News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Karawang Di Dampingi Bupati Ungkap 31 Kasus Narkotika, 41 Tersangka Diamankan

Polres Karawang Di Dampingi Bupati Ungkap 31 Kasus Narkotika, 41 Tersangka Diamankan

PT. DUNIA ALFINKUY MEDIA

Karawang, Catatan Alfinkuy Media – Pemkab Karawang yang dihadiri Bupati H. Aep Syaepuloh bersama Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan obat keras tertentu.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Karawang. “Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/05/2026).

Dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 27 kasus sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram. Selain itu, terdapat tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram. Polisi juga mengungkap satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi, satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti sebanyak 9.472 butir.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Satres Narkoba Polres Karawang menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. “Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dan berharap sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Editing : Aa Alfin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.