Pilkades Elektronik 67 Desa di Karawang Digelar Serentak 22 November 2026
KARAWANG, Catatan Alfinkuy Media – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara elektronik di 67 desa akan digelar serentak pada 22 November 2026. Rangkaian tahapan Pilkades dijadwalkan mulai berlangsung pada 24 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Karawang, Muhammad Syaefulloh, mengatakan pelaksanaan Pilkades elektronik saat ini tengah dipersiapkan, termasuk sosialisasi dan pematangan tahapan teknis.
"Untuk jadwal tahapan resmi akan segera kami informasikan setelah turun surat keputusan bupati," ujar Syaefulloh di Aula Husni Hamid, Kompleks Kantor Bupati Karawang, Selasa 18 Agustus 2026.
Anggaran Pilkades Rp6,7 Miliar
Syaefulloh mengungkapkan anggaran pelaksanaan Pilkades untuk 67 desa mencapai Rp6,7 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana anggaran sebelumnya yang mencapai Rp12,7 miliar.
Efisiensi anggaran dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan utama dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 438 tempat pemungutan suara. Setiap TPS akan dilengkapi dua bilik suara, dengan kapasitas masing-masing bilik mencapai sekitar 500 pemilih.
Pemkab Karawang juga memastikan aspek keamanan sistem menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya gangguan maupun manipulasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Syaefulloh menyebut sistem elektronik yang digunakan tetap mengedepankan prinsip pemungutan suara yang sama dengan sistem konvensional. Data pada TPS bersifat offline sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan selama proses pemilihan berlangsung.
Bagi pemilih penyandang disabilitas, termasuk tuna netra, terdapat ketentuan administrasi yang harus dipenuhi. Pemilih wajib membawa KTP serta surat kuasa sesuai ketentuan untuk mengantisipasi potensi manipulasi data.
Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, mengatakan pihaknya terus melakukan mitigasi terhadap berbagai kemungkinan persoalan yang dapat muncul selama seluruh tahapan Pilkades.
Mitigasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur terkait. Salah satu perhatian adalah desa yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap cukup besar, termasuk Desa Cibalongsari.
Selain jumlah pemilih, panitia juga memetakan wilayah yang berpotensi memiliki jumlah bakal calon kepala desa cukup banyak.
"Jadi setiap permasalahan-permasalahan coba kita mitigasi dan kita selesaikan per tahapan," kata Ridwan.
Aspek netralitas aparatur pemerintah juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades 2026.
Panitia berencana menggelar deklarasi damai sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan seluruh aparatur pemerintahan bersikap netral selama tahapan Pilkades.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Karawang yang meminta seluruh aparatur pemerintah tidak berpihak kepada calon tertentu dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemkab Karawang berharap pelaksanaan Pilkades elektronik di 67 desa dapat berjalan aman, tertib, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
67 Desa yang Dijadwalkan Menggelar Pilkades 2026
Berikut daftar desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026:
Kecamatan Banyusari: Desa Pamekaran, Cicinde Selatan, Tanjung, dan Mekarasih.
Kecamatan Batujaya: Desa Baturaden, Telukbango, Segaran, dan Karyamulya.
Kecamatan Cibuaya: Desa Kertarahayu.
Kecamatan Cikampek: Desa Kalihurip dan Cikampek Timur.
Kecamatan Cilamaya Kulon: Desa Sumurgede, Muktijaya, dan Bayur Lor.
Kecamatan Cilamaya Wetan: Desa Mekarmaya, Muara Baru, Tegalsari, dan Sukakerta.
Kecamatan Cilebar: Desa Ciptamargi dan Tanjungsari.
Kecamatan Jatisari: Desa Kalijati dan Situdam.
Kecamatan Jayakerta: Desa Kertajaya dan Kemiri.
Kecamatan Klari: Desa Klari, Cibalongsari, Gintungkerta, Curug, dan Duren.
Kecamatan Kutawaluya: Desa Mulyajaya, Sampalan, dan Sindangkarya.
Kecamatan Lemahabang: Desa Pulojaya, Lemahmukti, Pulokalapa, dan Lemahabang.
Kecamatan Majalaya: Desa Ciranggon dan Bengle.
Kecamatan Pakisjaya: Desa Solokan, Telukbuyung, dan Tanjungpakis.
Kecamatan Pangkalan: Desa Ciptasari, Cintaasih, dan Kertasari.
Kecamatan Pedes: Desa Sungaibuntu, Karangjaya, dan Dongkal.
Kecamatan Purwasari: Desa Cangkong.
Kecamatan Rawamerta: Desa Sukapura.
Kecamatan Rengasdengklok: Desa Kalangsuria, Kertasari, Dukuhkarya, Amansari, dan Kalangsari.
Kecamatan Tegalwaru: Desa Cigunungsari, Cintalanggeng, Wargasetra, dan Kutalanggeng.
Kecamatan Telagasari: Desa Pulosari dan Cariumulya.
Kecamatan Telukjambe Barat: Desa Karangmulya.
Kecamatan Telukjambe Timur: Desa Wadas.
Kecamatan Tirtajaya: Desa Sabajaya dan Srikamulyan.
Kecamatan Tirtamulya: Desa Tirtasari, Karangsinom, dan Bojongsari.
Editing : Alfin
