News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Begal Sadis Di Karawang Dilumpuhkan POLISI, 2 Lainnya DPO

Dua Begal Sadis Di Karawang Dilumpuhkan POLISI, 2 Lainnya DPO


KARAWANG, Catatan Alfinkuy Media - Aksi tegas dan terukur dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal motor yang meresahkan warga.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si.dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Karawang, Jumat, 18 September 2026.

Kapolresta mengungkapkan, Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Desa Bayurlor, pada Selasa, 16 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Modus yang dilakukan para pelaku tergolong sadis. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor dipepet dan diapit oleh pelaku, kemudian ditendang hingga terjatuh sebelum motornya dirampas.

"Dua pelaku berhasil kami amankan. Saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan menggunakan senjata api," tegas Kombes Pol. Mario Prahatinto di hadapan awak media.

Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.

Pasal 365 Ayat (1) KUHP: Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau jika tertangkap tangan, untuk memungkinkan pelaku melarikan diri atau mempertahankan hasil curian, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolresta Karawang berharap dengan pengungkapan ini, angka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Karawang dapat berkurang dan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

"Alhamdulillah, dengan cukupnya bukti dan alat bukti yang kami kantongi, berkas perkara para pelaku akan segera kami limpahkan ke tahap selanjutnya, yaitu ke Kejaksaan," pungkasnya.

Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari dan segera melapor ke Call Center 110 jika melihat aksi kejahatan.

Editing : Alfin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama