News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GEBRAK NARKOBA! Kapolresta Karawang Bongkar 30 Kasus, 36 Bandar dan Kurir

GEBRAK NARKOBA! Kapolresta Karawang Bongkar 30 Kasus, 36 Bandar dan Kurir

KARAWANG, Catatan Alfinkuy Media -Komitmen Polresta Karawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tidak main-main. Di bawah pimpinan Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., Satresnarkoba Polresta Karawang berhasil membongkar 30 kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Capaian besar tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Karawang dalam konferensi pers (Press Release) yang digelar di Aula Mapolresta Karawang, Jumat, 18 September 2026.

"Kami berhasil mengungkap 30 kasus dengan total 36 tersangka. Mereka terdiri dari bandar maupun kurir yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Karawang," tegas Kombes Pol. Mario Prahatinto di hadapan awak media.

Rincian Pengungkapan: 1 Kg Lebih Sabu dan 80 Ribu Pil Disita

Kapolresta menjelaskan, dari 30 kasus tersebut, 18 kasus merupakan kasus Narkotika dengan 21 tersangka, dan 12 kasus merupakan kasus OKT dengan 15 tersangka.

Untuk kasus Narkotika, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup fantastis:

1.  Sabu seberat 1.010,74 gram atau lebih dari 1 Kilogram

2.  Tembakau Sintetis seberat 127,71 gram

3.  Ganja seberat 268,10 gram

Sementara untuk kasus Obat Keras Terbatas (OKT), total barang bukti yang diamankan mencapai *80.079 butir* pil koplo berbagai merek, yang terdiri dari:

- 47.137 butir Tramadol

- 25.605 butir Eximer

- 7.277 butir Pil Dobel Y

Jika beredar di pasaran, puluhan ribu pil ini bisa merusak ribuan generasi muda Karawang.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus baru. Mereka melakukan penjualan dengan sistem Open Pre-Ordering (Offrading) melalui media sosial dan marketplace, kemudian bertransaksi secara langsung dengan sistem COD (Cash On Delivery) di tempat sepi yang telah disepakati.

"Modus ini sengaja mereka gunakan untuk menghindari pelacakan. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, semua bisa kita ungkap," jelasnya.

Tidak ada ampun bagi para pelaku. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis:

- Bandar Sabu dan Tembakau Sintetis dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

- Bandar Ganja dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

- Pengedar OKT dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, 36 tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Karawang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.

Kapolresta Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan peredaran narkoba di lingkungannya.

"Perang terhadap narkoba butuh peran semua pihak. Mari selamatkan generasi muda Karawang," pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.